Penyelenggaraan Telekomunikasi

Kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar negara.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai mengenai hal-hal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan telekomunikasi. Melalui ketersediaan regulasi dan pengaturan untuk memberikan kejelasan dan ketegasaan dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi.

Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinankan terselenggaranya telekomunikasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomuniasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Selanjutnya.....

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengisi form komentar apabila ada yang mau Anda tanyakan?

Salam,
Diskominfo